PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya masing-masing yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi dan apabila terjadi penyimpangan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
