PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tanggung jawab dan wewenang pengelola informasi dan dokumentasi, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar unit kerja di lingkungan LPSK.
