Pasal 14
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN KEDUDUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
(1) Petugas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan staf/pegawai LPSK yang berada pada unit kerja di bidang kehumasan dalam lingkungan LPSK. (2) Petugas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab: a. menyiapkan formulir aplikasi permohonan informasi; b. menerima aplikasi permohonan informasi; c. melakukan verifikasi data pemohon; d. melakukan verifikasi informasi yang diminta (informasi yang terbuka atau dikecualikan);
e. registrasi pencatatan permohonan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi; f. memproses lanjut informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; g. melakukan pencatatan penomoran surat informasi yang disampaikan kepada pemohon informasi; h. mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun;dan i. apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
