Pasal 13
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN KEDUDUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tanggung jawab: a. menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. mendokumentasikan dan menyimpan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; d. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
e. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam pelaksanaan pelayanan informasi. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memiliki wewenang: a. memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi. c. menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan /rahasia dengan disertai alasan; d. mengumumkan laporan tentang layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi; f. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. menugaskan staf/petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi; h. MENETAPKAN program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi;dan i. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi dan instansinya.
