PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 12
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN KEDUDUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tanggung jawab memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi sesuai prosedur penyelesaian keberatan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik sesuai dengan tugas fungsi masing-masing secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
