PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 9
BAB 4 — PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran disiplin yang memberikan akibat terganggunya penyelenggaraan tugas pemberian perlindungan bagi saksi dan korban serta mengarah kepada dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dikategorikan jenis pelanggaran disiplin sedang.
