PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 10
BAB 4 — PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran disiplin berat yang berakibat fatal dan mengganggu penyelenggaraan tugas pemberian perlindungan saksi dan korban serta diduga kuat melanggar kode etik dikategorikan jenis pelanggaran disiplin berat.
