Pasal 11
BAB 5 — SANKSI
(1) Sanksi yang diberikan atas dilakukannya pelanggaran disiplin berupa : a. Sanksi bagi pelanggaran disiplin ringan adalah dikeluarkannya surat peringatan biasa;
b. Sanksi bagi pelanggaran disiplin sedang adalah dikeluarkannya surat peringatan keras dan pemberhentian sementara; dan c. Sanksi bagi pelanggaran disiplin berat adalah pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. (2) Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran, pegawai lembaga dapat dikenakan sanksi : a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya ringan; b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat namun secara obyektif mempunyai unsur pemaaf; c. Pemberhentian sementara bilamana sifat pelanggarannya berat dan tidak memiliki unsur pemaaf; d. Pemberhentian dengan hormat bilamana sifat pelanggarannya sangat berat dan memiliki akibat fatal yang merugikan lembaga dan pihak berkepentingan lainnya; e. Pemberhentian dengan tidak hormat bilamana sifat pelanggarannya sangat berat, bermaksud merusak citra dan martabat Lembaga, dan memiliki akibat yang sangat fatal yang merugikan Lembaga dan pihak yang berkepentingan lainnya.
