PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 12
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Bidang Pengawasan melakukan tugas-tugas pengawasan dan penerimaan laporan atas pelanggaran aturan disiplin Pegawai. (2) Bidang Pengawasan memberikan laporan pengawasan internal setiap bulan kepada Ketua LPSK. (3) Penyelesaian pelanggaran disiplin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran disiplin.
