PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 13
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
