PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 8
BAB 4 — PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran disiplin yang tidak memiliki akibat fatal bagi terselenggaranya tugas pemberian perlindungan bagi saksi dan korban dikategorikan jenis pelanggaran disiplin ringan.
