Pasal 5
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pegawai Lembaga dilarang : a. Melakukan kegiatan-kegiatan lain dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangan LPSK; b. Menyampaikan informasi/ data/ dokumen yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait dengan tugas-tugas LPSK yang wajib dirahasiakan kepada pihak-pihak yang tidak berhak; c. Menggunakan informasi/ data/ dokumen milik LPSK untuk hal-hal diluar tugas dan kewenangan LPSK; d. Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas perlindungan saksi dan korban; e. Melakukan kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara; f. Menerima gratifikasi, hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga pemberian tersebut bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya; g. Melakukan pungutan tidak syah dalam bentuk apapun dalam melakukan tugas; h. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat mempersulit dan merugikan para pihak yang dilayani; i. Menggunakan fasilitas kantor yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Lembaga; j. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik LPSK, seperti mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra LPSK kecuali dalam hal urusan dinas atas perintah atasan; k. Melakukan tindakan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya.
