PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pegawai Lembaga yang telah berhenti wajib : a. Mengembalikan setiap data / dokumen dan peralatan kantor yang dipergunakan sebelumnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dan bahan-bahan yang berkaitan dengan kerja Lembaga; b. Merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada siapaun baik langsung atau tidak langsung semua informasi rahasia yang diperolehnya selama melaksnakan tugas dan pekerjaan, kecuali apabila atas perintah UNDANG-UNDANG, keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
