Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pegawai Lembaga wajib : a. Mendalami dan melaksanakan nilai-nilai dasar kepribadian dan standar perilaku LPSK dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan pribadinya; b. Mematuhi aturan hukum, aturan kepegawaian, dan kode etik; c. Memiliki komitmen dan loyalitas penuh kepada Lembaga diatas kepentingan kelompok atau pihak tertentu, serta mengesampingkan kepentingan pribadi demi tercapainya visi dan misi LPSK; d. Menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa LPSK; e. Melakukan penilaian yang obyektif dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; f. Menghadapi dan menerima konsekwensi dari tindakan yang dilakukan sesuai keputusan Lembaga dan/ atau instruksi atasan; g. Bertindak adil, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas perlindungan saksi dan korban; h. Melaporkan kepada atasan atau kepada Bidang Pengawasan apabila mengetahui adanya dugaan telah terjadi suatu pelanggaran kode etik dan/ atau pelanggaran disiplin; i. Memelihara hubungan kerjasama, saling membantu, tenggang rasa dan memupuk kesetiakawanan sesama Pegawai LPSK; j. Menjalin dan membina hubungan dengan pihak eksternal hanya dalam konteks kepentingan LPSK dan atas sepengetahuan atasan;
k. Menjaga informasi/ data/ dokumen milik Lembaga baik dalam bentuk perangkat lunak maupun perangkat keras dengan baik; l. Menjaga kerahasiaan ruangan kerja dan menjaga peralatan kantor yang menjadi tangung jawabnya; m. Mengindahkan etika bertelepon, surat menyurat termasuk penggunaan surat elektronik, dimana semua penggunaan fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan dinas.
