PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pegawai LPSK bertugas memberikan pelayanan sesuai fungsi kewenangannya kepada masyarakat yang membutuhkan dengan sikap serta perilaku yang santun.
