PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Sistem informasi perlindungan saksi dan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digunakan untuk mendukung penyelenggaraan SMPL. (2) Dukungan penyelenggaraan SMPL dalam sistem informasi perlindungan saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyampaian: a. agenda SMPL; b. bahan SMPL; c. hak suara; d. lembar usulan; e. berita acara SMPL; dan/atau f. hasil SMPL.
