PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Sistem informasi perlindungan saksi dan korban merupakan sistem kerja terpadu yang digunakan oleh LPSK dalam pemberian perlindungan untuk pemenuhan hak saksi dan/atau korban.
