PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1620), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
