PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
Hak atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau b. biaya transportasi sesuai kebutuhan dalam program Perlindungan.
