PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Hak Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pemberian keterangan tanpa tekanan; b. fasilitasi penerjemah; c. bebas dari pertanyaan yang menjerat; d. pemberian nasihat hukum; dan/atau e. pendampingan. (2) Pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dapat mencakup pemberian bantuan hukum oleh advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan hukum.
