PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 8
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
Hak atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi informasi: a. mengenai perkembangan penanganan kasus; b. mengenai putusan pengadilan; dan/atau c. dalam hal terpidana dibebaskan.
