PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
Pemberian Bantuan Medis dan/atau Bantuan Rehabilitasi Psikologis darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan oleh tenaga kesehatan dan/atau psikolog yang memiliki izin praktik.
