Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) LPSK dapat melakukan penghentian program Perlindungan berdasarkan Keputusan LPSK. (2) Pemberian program Perlindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan: a. Terlindung meminta agar Perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri; b. atas permintaan pejabat berwenang dalam hal permintaan Perlindungan terhadap Terlindung berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan; c. Terlindung melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; d. LPSK berpendapat bahwa Terlindung tidak lagi memerlukan Perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; dan/atau e. jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan itikad baik.
