PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 38
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan program Perlindungan darurat kepada Terlindung. (2) Mekanisme pemberian program Perlindungan darurat dapat diberikan berdasarkan persetujuan minimal 2 (dua) orang Pimpinan LPSK. (3) Pemberian program Perlindungan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada kondisi:
a. situasi mendesak yang memerlukan tindakan cepat untuk keselamatan jiwa Terlindung; b. kebutuhan proses penegakan hukum; dan/atau c. memerlukan tindakan medis dan/atau rehabilitasi psikologis dengan segera.
