PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
Besaran biaya dan tata cara pemberian hak atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
