Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Hak atas penggantian biaya berupa pemberian biaya hidup sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a diberikan penggantian: a. penghasilan Terlindung selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan; b. biaya kebutuhan sandang dan/atau pangan Terlindung selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan; c. biaya kebutuhan pendidikan dan/atau pengobatan selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan; dan/atau d. biaya lainnya sesuai dengan Keputusan LPSK. (2) Hak atas penggantian biaya yang berupa pemberian biaya transportasi sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat diberikan penggantian: a. biaya transportasi selama mengikuti proses peradilan; dan/atau b. biaya transportasi selama mengikuti program Perlindungan. (3) Pelaksanaan hak atas penggantian biaya berupa pemberian biaya hidup sementara dan/atau biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan dalam program Perlindungan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan: a. melakukan identifikasi biaya hidup sementara dan/atau biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan Terlindung; b. pemberian hak atas penggantian biaya sesuai dengan kebutuhan Terlindung; dan c. penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan pemberian hak atas penggantian biaya.
