PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang. (2) Dalam hal kondisi keamanan Terlindung membutuhkan peningkatan pengamanan, pelaksanaan pendampingan dapat meminta dukungan penambahan personil pengamanan dari kepolisan setempat atau institusi lainnya.
