PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 12
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Bantuan Medis; b. Bantuan Rehabilitasi Psikososial; dan/atau c. Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
