PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 13
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a juga termasuk pemberian biaya pemakaman kepada Saksi dan/atau Korban yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan LPSK.
