PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 11
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
Fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi: a. fasilitasi kompensasi untuk Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme atau tindak pidana kekerasan seksual; dan b. fasilitasi restitusi untuk Korban tindak pidana.
