PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 10
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Fasilitasi hak Saksi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. penanganan secara khusus; dan/atau b. penghargaan atas kesaksiannya. (2) Penanganan secara khusus dan/atau penghargaan atas kesaksiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
