PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 41
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dapat diberikan bukti pembayaran berupa slip. (2) Slip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil oleh Pegawai LPSK yang membutuhkan ke unit kerja Eselon II yang menangani urusan di bidang keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.
