PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 40
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai LPSK telah secara nyata melaksanakan tugas/ jabatan/pekerjaan sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Keputusan Pengangkatan. (2) Dalam hal Pegawai LPSK dimutasi ke instansi pemerintah lain, Tunjangan Kinerja diberikan sampai dengan tanggal telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, paling sedikit selama 16 (enam belas) hari kerja.
