PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 39
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Dalam hal pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dapat dilakukan sampai dengan tanggal 10 (sepuluh), pejabat Eselon II yang menangani urusan bidang kepegawaian dan keuangan, wajib memberikan informasi mengenai keterlambatan pembayaran pada Pegawai LPSK.
