PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 38
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 10 (sepuluh). (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Tunjangan Kinerja bulan Desember. (4) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada akhir bulan Desember.
