Pasal 35
BAB 4 — PEGAWAI LPSK YANG TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Pegawai LPSK yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c wajib membuat surat keterangan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh: a. Ketua LPSK, untuk Surat Keterangan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK; b. Sekretaris Jenderal LPSK, untuk Surat Keterangan yang diajukan oleh pejabat Eselon II dan/atau Kepala Perwakilan LPSK; c. pejabat Eselon II, untuk Surat Keterangan yang diajukan oleh pejabat Eselon III, pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungannya masing-masing; dan d. pejabat Eselon III, untuk Surat Keterangan yang diajukan oleh pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungannya masing-masing. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Pencatat Kehadiran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Pegawai LPSK yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena alasan yang sah. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimintakan kepada unit kerja Eselon II yang menangani urusan di bidang kepegawaian. (5) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
