PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 34
BAB 4 — PEGAWAI LPSK YANG TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Keperluan penting atau mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dapat diberikan bagi Pegawai LPSK dalam hal: a. anggota keluarga sakit; b. anggota keluarga meninggal dunia; c. keperluan sekolah anggota keluarga inti; dan/atau d. keperluan pribadi yang bersifat administrasi, antara lain terkait urusan perbankan, perkuliahan, instansi pemerintah, rumah sakit dan/atau administrasi lainnya.
