Pasal 36
BAB 4 — PEGAWAI LPSK YANG TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Pegawai LPSK yang tidak berada di tempat tugas karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d wajib menyerahkan surat tugas, surat perintah atau surat undangan yang telah mendapat disposisi dari pimpinan kepada Pencatat Kehadiran sebelum atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Pegawai LPSK yang tidak berada di tempat tugas karena Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d wajib membuat surat keterangan.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan kepada unit kerja Eselon II yang menangani urusan di bidang kepegawaian. (4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
