PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 31
BAB 4 — PEGAWAI LPSK YANG TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Unit kerja eselon II yang menangani urusan di bidang kepegawaian wajib menyampaikan informasi mengenai Pegawai LPSK yang melakukan pelanggaran jam kerja kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
