Pasal 32
BAB 4 — PEGAWAI LPSK YANG TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Pegawai LPSK yang tidak mencatatkan waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b wajib menyerahkan surat tugas atau surat perintah atau surat undangan yang telah mendapat disposisi dari pimpinan kepada Pencatat Kehadiran sebelum
melaksanakan tugas kedinasan atau paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah melaksanakan tugas kedinasan. (2) Pegawai LPSK yang tidak mencatatkan waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja karena alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b wajib membuat surat keterangan. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan kepada unit kerja Eselon II yang menangani urusan di bidang kepegawaian. (4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
