PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 30
BAB 4 — PEGAWAI LPSK YANG TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 merupakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, disampaikan secara tertulis melalui surat permohonan cuti atau surat keterangan, dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
