PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 29
BAB 4 — PEGAWAI LPSK YANG TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Pegawai LPSK dinyatakan tidak melanggar ketentuan pelaksanaan kehadiran apabila: a. tidak masuk kerja karena cuti; b. Pegawai LPSK tidak mencatatkan waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja karena tugas kedinasan atau karena alasan yang sah; c. Pegawai LPSK terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena alasan yang sah; d. tidak berada di tempat tugas karena tugas kedinasan atau karena alasan yang sah; dan e. Pegawai LPSK mencatatkan kehadiran secara manual.
