Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai LPSK yang melanggar ketentuan jam kerja dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi pegawai LPSK yang terlambat masuk kerja dikenakan pemotongan:
- dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat;
- dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali terlambat;
- dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) untuk setiap kali terlambat;
- dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; dan 5) Pegawai LPSK yang tidak mengganti waktu keterlambatan dikenakan potongan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus). b. bagi Pegawai LPSK yang pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
- dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong
sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; 3) dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; 4) dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir ma 5) suk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; dan c. bagi Pegawai LPSK yang tidak mencatatkan waktu jam kerja dikenakan pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pegawai LPSK yang tidak mencatatkan waktu kedatangan kerja dikenakan potongan sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali tidak mencatatkan waktu kedatangan kerja;
- Pegawai LPSK yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan potongan sebesar 3% (tiga per seratus) untuk setiap kali masuk kerja; dan 3) Pegawai LPSK yang tidak mencatatkan waktu kepulangan kerja dikenakan potongan sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya.
