Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Selain pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bagi Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti juga dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 0% (nol per seratus); b. Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 4% (empat per seratus) per bulan;
c. bagi Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan surat keterangan dokter namun tidak menjalani rawat inap dikenakan potongan sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) per hari;
- dengan rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit atau tempat perawatan lainnya dikenakan potongan sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) per hari;
- rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap dikenakan potongan sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) per hari;
- karena mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas dikenakan potongan sebesar 0% (nol per seratus); dan 5) karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap dikenakan potongan sebesar 0% (nol per seratus); d. bagi Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persalinan yang pertama sampai dengan ketiga sejak diangkat sebagai Calon PNS, dikenakan potongan sebesar: a) sebesar 3% (tiga per seratus) untuk paling lama 30 hari sejak menjalani cuti; b) sebesar 0% (nol per seratus) untuk paling lama 5 (lima) hari setelah melahirkan; dan c) sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk mulai hari keenam sejak melahirkan sampai dengan masa cuti.
- Persalinan yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon PNS dikenakan potongan sebesar 4% (empat per seratus) per bulan selama waktu pelaksanaan cuti.
e. bagi Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 0% (nol per seratus); f. bagi Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti bersama, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 0% (nol per seratus); dan g. Pegawai LPSK yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 100% (seratus per seratus).
