Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Pelanggaran ketentuan jam kerja Pegawai LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dihitung setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak masuk bekerja 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan dihitung sebagai 1 (satu) hari kerja tidak masuk bekerja; b. tidak mencatatkan waktu kedatangan kerja tanpa alasan yang sah, dihitung setara dengan 7,5 (tujuh setengah) jam Pegawai LPSK terlambat; c. tidak mencatatkan waktu kepulangan kerja tanpa alasan yang sah, dihitung setara dengan 7,5 (tujuh setengah) jam Pegawai LPSK pulang sebelum waktunya; d. terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya sesuai yang dilakukannya; e. tidak mengganti waktu keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatannya; dan
f. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai LPSK di tempat tugas yang dibuktikan dengan laporan dan surat keterangan dari atasan langsung.
