PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.00 atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 10 maka Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan pada hari yang sama. (2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja
