Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Formulir pencatatan kehadiran manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan kepada atasan langsung paling lambat tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur, formulir pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada atasan langsung pada hari kerja berikutnya. (3) Formulir pencatatan kehadiran yang telah ditandatangani atasan langsung Pegawai LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada atasan langsung dari atasan langsung Pegawai LPSK untuk mendapatkan persetujuan. (4) Formulir pencatatan kehadiran yang telah disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung dan atasan langsung dari atasan langsung Pegawai LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pencatat Kehadiran dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditandatangani.
