PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
Rekapitulasi kehadiran dan besaran pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK setiap bulan, disampaikan oleh pencatat kehadiran kepada unit kerja yang menangani urusan di bidang keuangan.
