Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Pegawai LPSK yang masuk kerja wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada mesin pencatatan kehadiran. (2) Dalam hal pencatatan kehadiran melalui mesin pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pencatatan kehadiran dapat dilakukan melalui aplikasi informasi kepegawaian atau melalui pencatatan kehadiran manual.
(3) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual dalam hal terdapat kondisi: a. mesin pencatatan kehadiran atau aplikasi informasi kepegawaian mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. terjadi keadaan kahar; c. tempat tugas atau tempat bekerja tidak ada mesin pencatatan kehadiran atau tidak terjangkau oleh aplikasi informasi kepegawaian; d. sidik jari Pegawai LPSK tidak dapat terekam dalam mesin pencatatan kehadiran; atau e. kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sepengetahuan dan persetujuan paling rendah dari pejabat Eselon III atau Eselon II. (4) Pencatatan kehadiran manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk formulir pencatatan kehadiran manual yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (5) Formulir pencatatan kehadiran manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan kepada unit kerja Eselon II yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
