PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN PANITIA SELEKSI
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat Panitia Seleksi bertugas: a. melaksanaan tugas administratif kesekretariatan; b. melakukan pembantuan teknis dan substantif terhadap pelaksanaan tugas Panitia Seleksi; dan c. melaksanakan tugas lain yang ditentukan dan disepakati dalam Rapat Panitia Seleksi.
